Adab Menggunakan Media Sosial dalam Islam

Rahmadanil.com Ajaran Islam etika dan adab menggunakan media sudah ada. Setidaknya terdapat beberapa etika dalam menggunakan media sosial, antara lain :

1) Tabayyun (cek dan ricek).

Dalam al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat 6 menjelaskan panduan bagaimana etika serta tata cara menyikapi sebuah berita yang kita terima, sebagai berikut :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Quraish Shihab menerangkan bahwa ada dua hal yang memerlukan perhatian terkait ayat tersebut. Pertama, pembawa berita; dan kedua, isi berita. Bahwa pembawa berita yang perlu tabayyun dalam pemberitaannya adalah orang fasiq. Yaitu, orang yang aktivitasnya banyak melakukan pelanggaran agama. Kedua, menyangkut isi berita, penyelidikan kebenaran sebuah berita menjadi perhatian khusus dalam ayat tersebut. Penyeleksian informasi dan budaya literasi adalah komponen yang tidak bisa diabaikan. Jadi, tradisi mudah membagikan berita tanpa melakukan penyelidikan kevalidan secara mendalam tidak boleh dalam Islam.

Baca juga : Isi kandungan Q.S Al-Lail

2) Menyampaikan informasi dengan benar.

Islam juga mengajarkan membuat opini yang jujur, berdasarkan bukti dan fakta, lalu sampaikan dengan tulus. Tidak merekayasa atau memanipulasi fakta, serta menahan diri untuk tidak menyebarluaskan informasi tertentu melalui media sosial yang fakta atau belum tau kebenarannya secara pasti. Istilah ini disebut qaul zur yang berarti perkataan buruk atau kesaksian palsu. Dalam al-Qur’an surat al-Hajj ayat 30 :

Artinya : Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.

3) Haram menebar fitnah, kebencian, dan lainnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan tentu tidak bisa berpangku tangan melihat laku masyarakat dalam menggunakan medsos. Bertolak dari fenomena penyalahgunaan medsos itulah, MUI merasa tergugah sehingga mengeluarkan fatwa, yakni Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Dalam fatwa itu, ada lima poin larangan menggunakan medsos :

(1) melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu-domba), dan menyebarkan permusuhan.

(2) melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antara golongan.

(3) menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

(4) menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari.

(5) menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.

4) Media sosial untuk amar ma’ruf nahi munkar yang menjamin dan mengatur kebebasan ekspresi.

Kebebasan berpendapat sering kali disalahgunakan untuk membuat fitnah, opini palsu, dan menebar kebencian  melalui media sosial. Allah Swt melalui al-Qur’an surat Ali Imran ayat 104 meminta agar setiap umat (manusia) membela apa yang baik benar

5) Tidak mengolok-olok orang lain.

Sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an surat Al-Hujarat: 11 :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

6) Tidak Menyebarkan kebencian dan membuat berita palsu (hoax).

Adab/tatacara penggunaan media

Agar pengguna media sosial terhindar dari hal-hal yang negatif, harus selalu mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada serta memanfaatkan jejaring sosial secara benar dan sesuai dengan norma-norma masyarakat, kita juga harus pandai memanfaatkan jejaring sosial lebih baik untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk pelajar, dapat memanfaatkan media sosial untuk metode pembelajaran online sehingga belajar dan mengajar tidak monoton dan lebih fun.
  2. Kita perlu belajar menggunakan jaringan internet secara bijak sehingga kita tidak menjadi orang yang mencandu akan jejaring sosial. Sebaiknya para pengguna situs jejaring sosial ini tidak harus berhenti total untuk tidak menikmati situs tersebut, namun lebih bijak kalau secara perlahan untuk menguranginya yaitu dengan mengurangi jam bermain Facebook, Twitter, dan lain – lain.
  3. Membuat group untuk sarana diskusi pelajaran.
  4. Berbagi informasi penting, misalnya dengan mempostingkan link, membuat status, atau notes yang berisi tentang suatu informasi yang berguna.
  5. Menyalurkan hobi menulis dengan menggunakan fasilitas note.
  6. Memanfaatkan media sosialuntuk media penyimpanan data. Seperti video, mp3 dan foto.
  7. Implementasikan sosial media dengan baik dan benar, gunakan peluang yang ada sebagai sarana yang positif.

 

Komentarmu?